jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Dia menilai terjadi ketimpangan yang sangat signifikan karena mayoritas anggaran justru terserap untuk keperluan administratif, sementara dana untuk penanganan kasus di lapangan hanya memperoleh porsi yang sangat kecil.
Rieke memaparkan bahwa Komnas HAM memiliki tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh setidaknya lima undang-undang berbeda. Tugas tersebut mencakup penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Artinya, terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan porsi pembagian anggaran tersebut. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh total dana dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional kantor.
"Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM," jelas Rieke.
Menurut Rieke, kondisi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Apalagi, saat ini Indonesia tengah memegang posisi strategis di kancah internasional sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council). Ia menegaskan bahwa komitmen global tersebut harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang nyata di dalam negeri.
"Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus Komnas HAM secara bertahap. Dia juga mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.


















































