jpnn.com, JAKARTA - Penghitungan kerugian negara dinilai perlu memiliki satu standar profesi yang baku agar hasil audit tidak berbeda-beda dan memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar tersebut diharapkan dapat digunakan oleh seluruh lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, mulai dari BPK, BPKP, auditor publik, hingga lembaga lainnya.
Filsuf Rocky Gerung menilai hingga saat ini penghitungan kerugian negara masih belum memiliki standar profesi yang disepakati bersama. Akibatnya, metode dan hasil penghitungan berpotensi berbeda bergantung pada pihak yang melakukan audit.
"Menurut saya, bidang penghitungan kerugian negara saat ini masih seperti the land with no man—wilayah yang belum benar-benar memiliki standar profesi yang mapan. Siapa yang lebih dulu menyusun standar yang kredibel, dialah yang akan menjadi rujukan," kata Rocky dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Karena itu, Rocky mendorong asosiasi profesi mengambil peran menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat diterapkan secara luas.
"Karena itu saya berharap asosiasi ini dapat mengambil peran untuk menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat digunakan oleh siapa pun, baik BPK, BPKP, auditor publik, maupun lembaga lainnya," ujarnya.
Menurut Rocky, yang paling penting bukan lagi memperdebatkan lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara, melainkan memastikan seluruh auditor menggunakan metodologi dan standar yang sama.
"Tidak perlu semuanya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Yang paling penting adalah membangun standar profesi yang dapat diterima bersama," katanya.




















































