jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor Surabaya yang masih berjualan di atas saluran air dengan lapak semi permanen, Senin (30/3).
Lurah Manukan Kulon Heny Dwi Aliani menjelaskan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air. Penertiban meliputi sejumlah sarana dagang berupa gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang yang masih berada di atas saluran.
“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi milik kios yang berada di atas saluran sehingga langsung kami tindak,” jelas Heny, Selasa (31/3).
Heny menjelaskan sebelum dieksekusi pihaknya telah melakukan sosialisasi agar pedagang tidak berjualan di atas saluran.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan.
“Sejak 2023 kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, bahkan hingga Januari 2026. Upaya ini kami lakukan secara berkala,” katanya.
Heny menambahkan sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada pedagang, tetapi juga kepada pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.
Selain itu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

















































