jabar.jpnn.com, DEPOK - Layanan Transjabodetabek rute D41 Sawangan–Lebak Bulus memberlakukan tarif khusus Rp1 selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Semarak Bersama Tahun Baru 2026 serta mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyediaan layanan transportasi publik gratis saat perayaan Tahun Baru.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Aan Syuhrahman, mengatakan tarif Rp1 tersebut berlaku penuh selama 24 jam pada kedua hari tersebut.
“Penerapan tarif ini dimulai pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB,” ujar Aan.
Aan menjelaskan, meskipun diberlakukan tarif khusus, sistem pembayaran tetap melakukan perekaman data penumpang. Oleh karena itu, pada saat pengguna melakukan tap kartu elektronik, tarif yang terbaca adalah Rp1.
“Tarif Rp1 ini bersifat administratif untuk kepentingan pencatatan data penumpang,” jelasnya.
Layanan Transjabodetabek rute D41 menghubungkan Terminal Sawangan, Kota Depok, dengan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, melalui Tol Depok–Antasari (Desari).
Rute tersebut menjadi salah satu koridor strategis yang menunjang mobilitas masyarakat Depok menuju wilayah selatan Jakarta.



















































