jatim.jpnn.com, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggan yang nekat merokok di gerbong atau saat perjalanan tengah berlangsung. Kebijakan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan seluruh pelanggan selama menggunakan layanan transportasi kereta api.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Erlangga Budi Laksono menjelaskan seluruh rangkaian kereta api penumpang merupakan area bebas asap rokok. Oleh karena itu, pelanggan tidak diperkenankan merokok di dalam kereta, termasuk di toilet, bordes antar kereta, maupun area lain yang berada dalam rangkaian kereta api.
Selain di dalam kereta api, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan pelanggan untuk tidak merokok sembarangan di area stasiun. Aktivitas merokok hanya diperbolehkan pada area khusus merokok (smoking area) yang telah disediakan.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api," ujar Erlangga.
Dia menjelaskan bagi pelanggan yang ketahuan merokok di dalam area bebas rokok akan diturunkan pada stasiun pemberhentian selanjutnya.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman," jelasnya.
Maka dari itu, dia menghimbau agar seluruh pelanggan mematahui aturan yang berlaku agar seluruh rangkaian perjalanan dapat berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif.
"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api," pungkas Erlangga. (mcr23/jpnn)



















































