jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Pasar Simorejo Timur yang merupakan aset pemerintah, Rabu (8/4).
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya.
“Kegiatan ini kami lakukan agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus meminimalisir pelanggaran dalam penggunaannya,” kata Zaini, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa terkecuali, mulai dari bangunan semi permanen hingga permanen.
“Kami tertibkan semuanya. Untuk bangunan permanen, kami dibantu DSDABM dengan alat berat agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam kios.
"Ada kios yang sudah kosong, tetapi ada juga yang masih berisi. Personel kami bersama tim gabungan turut membantu evakuasi barang milik pedagang,” tambahnya.


















































