SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK

18 hours ago 19

SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi guru honorer. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru honorer hingga 2027 agar penyelesaian persoalan mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8).

"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, FAGRI juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa terkait ketidakpastian masa depan guru honorer.

Menurut dia, persoalan guru non-ASN tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga keberlanjutan layanan pendidikan.

Penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Nur mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar.

Namun, kebijakan itu dinilai masih bersifat administratif dan transisional sehingga belum memberikan kepastian status secara permanen.

Masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan kebijakan afirmasi untuk guru honorer diangkat jadi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |