jpnn.com - Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia tidak sekadar merayakan kelahiran seorang tokoh, melainkan merefleksikan sebuah gagasan besar tentang emansipasi.
RA Kartini bukan hanya simbol sanggul dan kebaya, ia adalah peletak batu pertama nalar kritis perempuan Indonesia terhadap belenggu feodalisme dan patriarki.
Di era modern, tantangan tersebut telah bertransformasi: dari perjuangan mendapatkan hak pendidikan, menjadi perjuangan kontribusi strategis dalam pembangunan nasional.
Secara filosofis, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia bukanlah impor budaya Barat, melainkan amanatkonstitusi yang mengakar kuat.
Pasal 27 ayat(1 ) UUD NRI Tahun 1 945 menyatakan secara eksplisit bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan".
Klausul ini adalah jaminan konstitusional bahwa tidak ada sekat bagi perempuan untuk menduduki posisi pengambilan keputusan tertinggi di Republik ini.
Hal ini sejalan dengan Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menegaskan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin.
Keadilan hanya dapat dicapai jika perempuan dipandang sebagai subjekhukumdan sosial yang setara.




















































