Semeru Status Awas, Pemkab Lumajang Setop Total Aktivitas Penambangan Pasir

4 days ago 23

Selasa, 25 November 2025 – 11:06 WIB

Semeru Status Awas, Pemkab Lumajang Setop Total Aktivitas Penambangan Pasir - JPNN.com Jatim

Petugas menggunakan alat berat untuk membuat tanggul dan penyudetan di daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu di Semeru. ANTARA/HO-Tim Penanggulangan Bencana

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan pasir di wilayah setempat menyusul meningkatnya status Gunung Semeru menjadi Level IV atau Awas.

"Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (10/11).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025. Dalam aturan tersebut, seluruh pemilik izin usaha penambangan dan pekerja tambang diminta menghentikan kegiatan hingga kondisi kembali aman.

"Demi keselamatan warga dan mencegah risiko bencana susulan, seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan serta wilayah berhulu di Semeru dihentikan sementara," ujarnya.

Indah mengatakan penghentian tambang dilakukan atas pertimbangan keselamatan, mengingat kawasan tersebut berada di jalur potensi bahaya. Pengawasan dilakukan bersama BNPB, PVMBG, TNI-Polri, dan BPBD.

Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menambahkan, keputusan itu berbasis data dan analisis ilmiah dari lembaga berwenang.

“Penambangan akan dibuka kembali setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan mengatakan pihaknya bersama BPBD, TNI-Polri, aparat desa, dan relawan terus melakukan langkah cepat di lapangan pascaerupsi Semeru.

Pemkab Lumajang menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir menyusul status Gunung Semeru naik ke Level IV atau Awas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |