jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menindak 6.870 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko mengatakan ribuan pelanggaran tersebut terdiri atas berbagai jenis dan dicatat melalui mekanisme berbeda.
“Total 6.870 tindak pelanggaran ini berbagai jenis yang kami catat mulai hari pertama pelaksanaan hingga 23 November kemarin," ujar Bagus, Senin (24/11).
Dari total catatan tersebut, 35 pelanggaran ditindak secara manual, 127 pelanggaran melalui ETLE mobile, dan 6.708 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran.
Bagus menjelaskan Operasi Zebra Semeru 2025 mengusung tema Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin lalu lintas, menekan angka kecelakaan, sekaligus menyambut tahun baru 2026.
Operasi berlangsung hingga 30 November 2025 dan menargetkan delapan jenis pelanggaran, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi.
Selain penindakan melalui operasi, Polres Pamekasan juga menjalankan edukasi publik.
"Salah satunya melalui program 'Police goes to school' dan sosialisasi langsung kepada masyarakat," jelasnya.



















































