jatim.jpnn.com, TUBAN - Polres Tuban menangkap seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi berulang kali di wilayah setempat.
Pelaku berinisial IWN (52) warga Kecamatan Semanding ditangkap Sat Reskrim di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Kamis (26/3) malam.
Kasi Humas Polres Tuban Siswanto mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian.
"Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya" ujar Siswanto.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor, pompa diesel, alat las, hingga dua unit bor listrik di rumah warga di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.
"Pelaku juga mengakui mencuri dua buah bola lampu masjid di Jalan Manunggal Utara, Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, serta mencuri ampli sound sistem di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan SNK (51), pengurus yayasan makam di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, pada 3 Februari 2026.
Saat itu, saksi mendapati pintu gudang makam dalam kondisi terbuka dengan gembok dirusak dan sejumlah barang hilang.
















































