Si Sadis Taufik Hidayat Berpotensi Terjerat Kasus Baru

1 day ago 36

Si Sadis Taufik Hidayat Berpotensi Terjerat Kasus Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan sadis, saat tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Taufik Hidayat, tersangka tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), berpotensi terjerat kasus baru.

Hal ini menyusul langkah penyidik Polda Jawa Barat yang menyelidiki laporan dugaan perampasan sepeda motor dari sejumlah warga yang diduga melibatkan Taufik Hidayat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para pelapor dan saksi.

"Untuk laporan ini sudah kami terima. Saat ini kami sedang mendalaminya, utamanya dari keterangan saksi-saksi pelapor," kata Hendra di Bandung, Kamis (2/7).

Dia mengatakan dugaan perampasan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial dan memperlihatkan TH berada di kawasan Gedung Pakuan yang diduga hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Untuk yang ini masih kami dalami karena rekaman CCTV yang beredar di media sosial baru kami konfirmasi tadi malam," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penyidik menemukan dua lokasi baru dalam proses prarekonstruksi perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Taufik Hidayat yang sudah berstatus tersangka tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, berpotensi terjerat kasus baru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |