jpnn.com, JAMBI - Juru ukur, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN.
Penilaian tersebut disampaikan Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo dan Hendri terkait perkara perdata 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Citra Oki hadir sebagai saksi dalam sidang perkara yang berlangsung Rabu lalu (30/7). Citra Oki dihadirkan penguggat Pendi.
Citra Oki adalah juru ukur BPN yang melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara dua pengusaha ekspedisi Jambi yakni Pendi dan Budiharjo pada 2023.
Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Jambi.
Perkaranya adalah sengketa lahan antara dua pengusaha ekspedisi dengan lokasi bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Terdapat lahan di perbatasan keduanya yang diklaim oleh penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo.