jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penahanan dua aktivis Walhi Jawa Tengah oleh Polda Jateng, Dera dan Munif, terus memantik reaksi dari Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh.
Dia menyayangkan langkah hukum tersebut dan meminta agar keduanya ditangguhkan penahanannya.
Ubaidullah menilai proses hukum terhadap dua aktivis lingkungan itu terasa janggal dan berpotensi mempersempit ruang kritik publik, terutama terkait isu penyelamatan lingkungan.
“Dera dan Munif ini bukan penjahat. Tidak ada catatan kriminal. Mereka justru anak-anak muda yang peduli,” ujar Ubaidullah, Jumat (4/12).
Kedua aktivis tersebut dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 160 KUHP. Pasal-pasal itu digunakan buntut aksi serentak penolakan kebijakan pemerintah pada akhir Agustus 2025.
Namun, menurut Ubaidullah, penggunaan pasal tersebut sangat berlebihan mengingat rekam jejak mereka yang selama ini dikenal vokal membela hak masyarakat atas lingkungan hidup.
“Kalau kritik dianggap ancaman, lalu siapa yang bicara ketika alam rusak? Kerusakan lingkungan sudah tampak di mana-mana,” katanya.
Selain menyampaikan keberatan, Ubaidullah menilai alasan penahanan menjadi semakin tidak masuk akal karena keduanya dinilai sangat kooperatif.



















































