jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut pihaknya sudah mengeluarkan aturan pembatasan sound horeg. Namun, penegakannya di lapangan terhitung masih lemah.
Hal tersebut diungkapkan Emil merespons tewasnya tiga orang ketika digelarnya sound horeg di sejumlah wilayah Jawa Timur, sepanjang Agustus 2026.
Aturan itu adalah Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025 Nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel,” kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).
Emil menyebut ketika aturan itu dipatuhi seharusnya tidak ada korban jiwa ketika ada acara sound horeg. Dengan demikian, dia menilai ada pelanggaran selama kegiatan.
“Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," ucapnya.
"Saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur Jatim agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut," imbuh dia
Namun, anggota Satpol PP hanya mempunyai tugas untuk penegakan peraturan daerah, terkait perkara pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.



















































