Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas, Emil Dardak: SE Jangan Dianggap Macan Kertas

16 hours ago 36

Selasa, 08 September 2026 – 21:40 WIB

 SE Jangan Dianggap Macan Kertas - JPNN.com Jatim

Ilustrasi - Penggunaan sound horeg atau rangkaian sistem pengeras suara pada sebuah acara. ANTARA/Irfan Sumanjaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut pihaknya sudah mengeluarkan aturan pembatasan sound horeg. Namun, penegakannya di lapangan terhitung masih lemah.

Hal tersebut diungkapkan Emil merespons tewasnya tiga orang ketika digelarnya sound horeg di sejumlah wilayah Jawa Timur, sepanjang Agustus 2026.

Aturan itu adalah Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025 Nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel,” kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).

Emil menyebut ketika aturan itu dipatuhi seharusnya tidak ada korban jiwa ketika ada acara sound horeg. Dengan demikian, dia menilai ada pelanggaran selama kegiatan.

“Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," ucapnya.

"Saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur Jatim agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut," imbuh dia

Namun, anggota Satpol PP hanya mempunyai tugas untuk penegakan peraturan daerah, terkait perkara pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak merespons perkara sound horeg tewaskan tiga orang, sebut sudah ada aturan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |