jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kasus Hogi Minaya (43), yang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan penjambret, diselesaikan melalui dialog.
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret di wilayah Janti, Sleman pada April 2025.
Kala itu, Hogi berusaha mengejar dua orang yang berboncengan sepeda motor karena menjambret tas milik istrinya.
Saat dikejar menggunakan mobil, motor yang dikendarai penjambret menabrak trotoar sehingga keduanya meninggal dunia.
Kasus penjambretan dihentikan polisi karena pelaku meninggal dunia, tetapi kecelakaan lalu lintas tetap dilanjutkan hingga Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta kepada sekda untuk mencoba berkomunikasi dengan kanwil hukum karena beberapa waktu yang lalu kan diresmikan pos bantuan hukum di level kalurahan," katanya, Senin (26/1).
Dia berharap tim pos bantuan hukum (Posbakum) dari kalurahan tersebut bisa dilibatkan dalam menengahi perkara tersebut.
Selain itu, Sultan HB X mengatakan pihak kejaksaan dan kepolisian harus bisa menjembatani dialog antarpihak yang berseberangan.

















































