Surabaya Siapkan Aturan Baru: Semua Parkir Wajib Nontunai, Penolak Akan Didenda

3 weeks ago 24

Rabu, 10 Desember 2025 – 15:33 WIB

 Semua Parkir Wajib Nontunai, Penolak Akan Didenda - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan baru yang mengubah total sistem perparkiran di Kota Pahlawan. 

Mulai 2026, seluruh pembayaran parkir, baik di tempat usaha maupun tepi jalan umum hanya dapat dilakukan melalui metode nontunai menggunakan kartu uang elektronik seperti e-toll atau e-money.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan digitalisasi parkir menjadi langkah penting untuk memastikan pendapatan kota lebih transparan.

Seluruh pengelola usaha yang memungut pajak parkir wajib beralih ke sistem digital, bahkan bagi tempat usaha baru, penggunaan sistem ini menjadi syarat perizinan.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” kata Eri, Rabu (10/12).

Eri menjelaskan Pemkot memberikan dua opsi digitalisasi, yakni pemasangan palang otomatis atau penggunaan pembayaran nontunai dengan kartu prabayar.

“Langkah ini diambil setelah evaluasi kebijakan pembayaran parkir QRIS sebelumnya yang dianggap kurang efektif karena masyarakat tetap memilih membayar secara tunai,” ujarnya. 

Untuk mempercepat implementasi, Pemkot bekerja sama dengan perbankan, salah satunya Bank Mandiri, guna menyediakan perangkat pembayaran di lapangan.

Pemkot Surabaya bakal terapkan pembayaran digital untuk atur sistem parkir di Kota Pahlawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |