jateng.jpnn.com, JEPARA - Aktivitas galian C di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dihentikan.
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menutup lokasi tersebut karena berada di kawasan hijau yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Penutupan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang terdiri dari sejumlah instansi terkait.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Akhmad Nafe' Sutejo mengungkapkan, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan pada 27 Juni 2026.
Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, tim masih menemukan bukaan lahan baru serta dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas di area tersebut.
"Ketika tim datang memang tidak ada kegiatan penambangan. Akan tetapi, pelaku berada di lokasi dan ditemukan indikasi aktivitas yang masih berlanjut. Karena tidak sesuai tata ruang dan belum memenuhi aspek perizinan, lokasi kami tutup," kata Nafe', Kamis (2/7).
Menurut dia, lokasi yang dikeruk masuk kawasan hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib memenuhi ketentuan tata ruang dan mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Selain menghentikan kegiatan, tim juga meminta pemilik usaha menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang telah keluar dari lokasi.






.jpeg)











































