jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC) Febry Wahyuni Sabran memberikan penilaian positif kepada pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Menurutnya, penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.
Wahyuni bahkan menilai penerbitan PP meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.
“PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut,” ujar Wahyuni.
Wahyuni juga menilai PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.
PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
Secara substansif, kata dia, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisasi Polri.
Penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks. Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.






















































