Terbitkan SE, Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

6 hours ago 11

Terbitkan SE, Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menggelar konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja, Rabu (1/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Lebih lanjut Menaker Yassierli menyampaikan melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja.

Upah atau gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Menaker Yassierli menerbitkan SE yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD menerapkan WFH 1 hari dalam sepekan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |