jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam pleidoinya, Gubernur Riau nonaktif itu menyatakan dirinya merasa dizalimi dalam proses penegakan hukum yang sedang dihadapinya.
Menurut Wahid, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum lebih banyak dibangun atas asumsi dibandingkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Seusai sidang, Wahid mengatakan pembuktian yang disampaikan jaksa tidak didasarkan pada bukti material yang kuat, melainkan hanya rangkaian dugaan yang kemudian disusun menjadi sebuah narasi.
“Pembuktian ini adalah pembuktian material yang dihadirkan adalah pembuktian asumsi. Jadi bukan seperti fakta yang benar-benar terbukti,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.
Ia juga menilai jaksa penuntut umum membangun konstruksi perkara melalui dugaan yang saling dikaitkan, meski menurutnya tidak didukung fakta persidangan.
“Saya melihat jaksa penuntut umum terkesan membangun pembuktian asumsi sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Jadi peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa yang lain, padahal fakta persidangan tidak ada. Karena itu tuntutan jaksa terlalu mengada-ada,” katanya.





.jpeg)
















































