Terdakwa Pembuat Konten Deepfake Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara

3 hours ago 25

Jumat, 20 Februari 2026 – 18:38 WIB

Terdakwa Pembuat Konten Deepfake Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng

Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembuat video pornografi berbasis kecerdasan artifisial deepfake dalam perkara yang dikenal sebagai 'Skandal Smanse' dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), didakwa membuat dan menyebarkan konten bermuatan cabul dengan memanipulasi wajah menggunakan AI.

Korbannya merupakan siswi, guru perempuan, dan alumnus SMAN 11 Semarang, sekolah tempat terdakwa pernah menempuh pendidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lilik Haryadi menyatakan tuntutan pidana penjara tersebut juga disertai denda.

“Terdakwa kami tuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori enam maksimal Rp 2 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari,” kata Lilik, Jumat (20/2).

Menurut Lilik, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 407 KUHP nasional. Namun, dalam pertimbangan penuntut umum, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan.

Chiko disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Usianya masih muda dan berstatus mahasiswa aktif. Selama proses persidangan yang digelar tertutup, terdakwa juga dinilai bersikap kooperatif.

Dia mengakui perbuatannya, bersikap sopan, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan tertib. Selain itu, terdapat surat perdamaian antara terdakwa dan lima korban yang diajukan dalam persidangan.

Chiko, terdakwa pembuat konten deepfake dituntut oleh JPU selama tujuh bulan penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |