jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) yang menjadi tersangka baru kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka itu aktif minta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Asep menjelaskan Ismail dan Asrul aktif meminta hal tersebut bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain itu, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
"T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal," jelasnya.
Oleh sebab itu, KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
KPK menduga Maktour kemudian meraih untung secara tidak sah hingga Rp 27,8 miliar.



















































