jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjalani sidang perdana atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kematian.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, Dina Julia Pratami (26).
Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (16/7). Namun, terdakwa Brigadir Ade hadir secara daring.
Jaksa penuntut umum (JPU) Saptanti Lastari dalam dakwaannya membeberkan dua aksi kekerasan yang dilakukan Brigadir Ade terhadap korban pada hari yang sama di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/3).
"Terdakwa Brigadir Ade menekan dengan sangat kencang menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala sisi belakang dekat telinga korban," kata jaksa Saptanti di hadapan majelis hakim.
Peristiwa kekerasan pertama terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan mereka di kawasan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Saat itu, Brigadir Ade diduga mengekspresikan kemarahannya dengan mencengkeram leher korban menggunakan tangan kiri.
Korban yang merasakan sakit menangis kencang. Menyadari hal itu, Brigadir Ade panik dan mencoba menenangkan anaknya dengan cara menggendong.