jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah serius untuk memperkuat kapasitas kepala desa (kades) dan perangkat desa guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Langkah ini diambil menyusul kasus hukum yang menyeret tiga kepala desa di Kabupaten Pati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Pati Sudewo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menegaskan penguatan kapasitas kades menjadi kunci utama agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Kasus ini seharusnya tidak terjadi jika kepala desa menaati ketentuan yang berlaku. Regulasi pengisian perangkat desa sudah diatur secara jelas dan wajib dipahami seluruh kades,” kata Nadi, Rabu (21/1).
Menurutnya, peristiwa yang melibatkan tiga kades di Pati menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh desa di Jawa Tengah. Meski hingga kini pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan tekanan atau pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa, kejadian tersebut menjadi peringatan serius.
“Ini alarm bagi kami semua. Penguatan pemahaman aturan dan pengawasan harus diperketat,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Jateng akan mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa melalui pembinaan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk inspektorat dan kejaksaan.
“Kapasitas kades dan perangkat desa harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Nadi.



















































