jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran ilegal.
Seorang perempuan berinisial NF asal Jawa Timur berhasil dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga mengalami kekerasan selama bekerja.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MZ (61) warga Kabupaten Malang, yang berperan sebagai penyalur. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban.
NF disebut berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural, tanpa perlindungan resmi sebagai pekerja migran.
“Korban bekerja di Arab Saudi dan kerap mengalami penyiksaan psikis serta kekerasan fisik dari majikannya,” ujar Ganis, Senin (20/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi dan mempercepat proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
“Setelah gelar perkara, kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Tersangka MZ sudah kami tahan,” kata dia.

















































