jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Nasib kurang mengenakan harus dialami Nur Eko Suhardana. Warga Bogor itu mengaku heran karena barang bukti yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kepada dirinya tidak lengkap.
Sebagai informasi, Nur Eko merupakan korban pencurian teman dekatnya sendiri.
Setelah proses panjang, temannya ditetapkan tersangka dan barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Barang Bukti yang diamankan Kejaksaan, yakni dua Smartphone, motor lengkap dengan suratnya dan uang tunai senilai Rp50 juta.
Namun, saat hendak diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan Kejari Kabupaten Bogor.
“Jadi, hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Namun anehnya, ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap, ada satu barang bukti yang kurang, yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada saya,” kata dia, Kamis (21/8).
“Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari,” lanjutnya.
Ia menjelaskan jika dalam waktu 1×24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan ke komisi 3 DPR RI.