jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penentuan besaran upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Semarang pada 2026 belum bisa dipastikan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.
“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan pusat,” ujar Agustina saat menerima perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) di Balai Kota Semarang, Senin (24/11).
Agustina menyebut pembahasan UMP masih berada di meja nasional sehingga membutuhkan gerakan kolektif seluruh jaringan buruh. Pemerintah kota, katanya, tidak bisa berdiri sendiri.
“Kalau hanya lewat pemkot saja, kurang gereget. Semua lini harus bergerak dan dikomunikasikan,” ungkapnya.
Agustina mengingatkan angka upah tidak bisa dipatok sepihak. Jika daerah menetapkan lebih rendah dari keputusan pusat, maka hasil tersebut tidak relevan.
“Soal rupiah nanti menunggu keputusan pusat. Kalau kami mematok, lalu ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” katanya.
Meski demikian, Agustina memastikan komitmennya untuk mengawal aspirasi buruh dalam pembahasan UMR–UMSK Kota Semarang 2026.



















































