jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati dan wali kota untuk melakukan relaksasi kenaikan PBB-P2. Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Permintaan itu menanggapi banyaknya pemberitaan media soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
“Pemungutan PBB memang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujar Khofifah
Meski demikian, Mantan Menteri Sosial tersebut menilai sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jatim memiliki kewajiban perihal kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.
"Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan, tetapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," katanya.
Maka dari itu, harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan, terutama setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah, yang tidak akan memberatkan masyarakat.
“Relaksasi kenaikan pajak berlaku untuk semua kabupaten/kota. Permasalahan di kabupaten/ kota akan diselesaikan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal masyarakat,” ungkapnya
Di satu sisi, Pemprov Jawa Timur terus memantau setiap daerah satu-satu. Mengingat, di Kabupaten Jombang dijadikan sebagai evaluasi karena jadi sorotan publik.