jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memanggil delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perkara jual beli jabatan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan meminta untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Terkait dengan kondisi yang ada di Pemerintah Kota Bandung, kami dari kalangan ASN sesuai dengan arahan pak wali kota harus mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai ASN, kami juga wajib mengikuti jika ada panggilan atau proses hukum lainnya. Itu wajib diikuti selama kami masih bertugas atau berdinas di Pemerintah Kota Bandung," kata Iskandar saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, selain Erwin, ada delapan kepala OPD yang dipanggil Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemarin ada sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Mereka terdiri dari beberapa pejabat, ada kepala bagian, kepala bidang, dan dari kepala OPD sekitar delapan orang," tuturnya.
Lebih lanjut, kepada para pihak yang dipanggil kejaksaan, Iskandar meminta agar para ASN ini bersikap kooperatif.
"Sekarang ini proses pemeriksaan masih berjalan. Kalau statusnya saksi, itu berarti kewajiban menghadiri panggilan dari aparat penegak hukum, bukan berarti sudah bersalah. Jadi murni bagian dari proses yang harus diikuti," jelasnya.
Terkait dengan pendampingan hukum, lanjutnya, Pemkot Bandung hingga sekarang belum memberikannya karena memang baru sebatas pemeriksaan saks. Ketika memang sudah lanjut pada tahap selanjutnya maka semua hal bisa dilakukan termasuk pendampingan hukum.





















































