bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga Denpasar, Bali dibuat heboh dengan cuplikan video seorang anak perempuan yang memohon kepada Pemkot Denpasar agar menerimanya di SMP Negeri.
Berdasar video yang beredar, anak perempuan itu menunjukkan kartu keluarga dan dokumen lain sambil memohon kepada Wali Kota Denpasar agar dirinya diterima masuk SMP Negeri karena masuk kategori yatim piatu.
Tayangan video tersebut spontan mengundang banyak komentar warganet dan viral dalam sekejap.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar yang menjadi sasaran kritik warganet segera merespons.
Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama berdalih anak yang ada dalam video itu tak bisa diterima di SMPN 15 Denpasar karena yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur afirmasi miskin.
Anak yatim yang berdomisili di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar itu diketahui mendaftar di jalur domisili.
Padahal, jalur tersebut mempersyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal satu tahun.
“Dari hasil penelusuran Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI, anak itu masuk kategori Desil 1.