jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi.
Langkah tersebut ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3).
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kami selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada 15 Juni 2026,” kata Wamen Ossy dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi.
Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.




















































