Wamenkum: KUHAP Baru Hapus Ego Sektoral dan Praktik Saling Sandera Penegak Hukum

3 weeks ago 40

Jumat, 30 Januari 2026 – 11:13 WIB

 KUHAP Baru Hapus Ego Sektoral dan Praktik Saling Sandera Penegak Hukum - JPNN.com Bali

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat mengisi kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026, Kamis (29/1) kemarin. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026, Kamis (29/1) kemarin.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Webinar UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meetings dan diikuti perwakilan ASN pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenkum RI Gusti Putu Ayu Suwardani.

Ia menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN menjadi pilar utama dalam mewujudkan transformasi baru pengelolaan SDM pemerintah.

Gusti Putu Ayu Suwardani menyampaikan bahwa pada 2026, BPSDM Hukum hadir memberikan layanan pengembangan kompetensi ASN bidang hukum.

BPSDM Kemenkum juga melaksanakan sosialisasi KUHAP sebagai pelengkap berlakunya KUHP sejak 2 Januari 2026.

Webinar ini bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif yang seragam terhadap perubahan hukum acara pidana, tidak hanya di kalangan aparat penegak hukum dan ASN, tetapi juga masyarakat luas.

KUHAP baru mengatur kewenangan negara dalam penegakan hukum sekaligus melindungi warga negara dari potensi kesewenangan aparatur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |