Yanuar Arif: Fraksi PKS Kawal Pengesahan RUU PPRT Menjadi UU

4 hours ago 10

 Fraksi PKS Kawal Pengesahan RUU PPRT Menjadi UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menekankan komitmennya mendorong dan menyukseskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. 

Menurut Yanuar, RUU ini merupakan penting sebagai bentuk perlindungan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal dan kerap termarginalkan.

“RUU ini menjadi wujud kehadiran negara untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak, kepastian hukum, serta pengakuan atas kontribusi mereka,” kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Tengah (Cilacap-Banyumas) itu menuturkan bahwa pengesahan RUU ini juga bertujuan mencegah adanya perlakuan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga.

Ke depan, lanjut Yanuar, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja harus dibangun atas dasar kemitraan yang saling menghormati dan menghargai.

“Pekerja rumah tangga bukan sekadar pekerja, tetapi mitra dalam mendukung kesejahteraan keluarga Indonesia. Mereka memiliki peran penting dalam membantu berbagai urusan domestik yang memungkinkan anggota keluarga lainnya dapat beraktivitas secara produktif,” tambahnya.

Yanuar juga menilai bahwa momentum pengesahan RUU ini sangat penting, mengingat pembahasannya telah tertunda lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan proses legislasi ini.

“Ini adalah momentum bersejarah bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Sudah saatnya negara memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak setelah penantian panjang,” katanya.

Fraksi PKS DPR RI terus mengawal proses pengesahan hingga RUU PPRT menjadi undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |