Yusril Sebut Keputusan Prabowo Rehabilitasi Eks Direksi PT ASDP Sesuai Prosedur

6 hours ago 19

Yusril Sebut Keputusan Prabowo Rehabilitasi Eks Direksi PT ASDP Sesuai Prosedur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Apalagi, lanjutnya, putusan pada pengadilan tingkat pertama telah inkracht, karena para terdakwa maupun jaksa tidak menyatakan banding.

Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.

Dia mengungkapkan sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. 

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril di Jakarta, Selasa (25/11).

Yusril menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. 

"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," jelasnya.

Yusril melanjutkan melalui Keppres Rehabilitasi tersebut ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.

Menko kumham imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi ASDP sesuai Pasal 14 UUD 1945

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |