bali.jpnn.com, MALAYSIA - Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas Kementerian, melibatkan Kemenkum, Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian P2MI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru.
Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak PMI bisa mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh.
Tidak memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Menkum Supratman di Malaysia, Kamis (3/9) kemarin.
Menkum Supratman menyebut ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif.



















































