KPK Panggil Dirut Millenium Solusi Abadi di Kasus Suap Muara Enim

4 hours ago 24

KPK Panggil Dirut Millenium Solusi Abadi di Kasus Suap Muara Enim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi (MSA) berinisial HVA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi (MSA) berinisial HVA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan HVA dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HVA selaku Dirut PT MSA," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap HVA menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sehari setelah OTT lanjutan itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

KPK memanggil Dirut PT Millenium Solusi Abadi sebagai saksi kasus suap Muara Enim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |