jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Peraturan baru ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 demi memperketat tata niaga, distribusi, hingga produksi minuman keras di seluruh wilayah Kulon Progo.
Penyusunan Perda inisiatif DPRD ini dipicu oleh maraknya peredaran minuman beralkohol tak terkontrol serta maraknya kasus minuman oplosan yang berujung keracunan hingga kematian.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kulon Progo Rian Nur Fajar menegaskan bahwa fenomena tersebut merupakan ancaman serius bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Regulasi ini juga menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan beserta Pansus DPRD menyepakati sejumlah batasan ketat yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Batas Radius Minimum 100 Meter
Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau pesantren, rumah sakit.
Larangan Penjualan Daring dan Delivery
Minuman beralkohol dilarang keras diperjualbelikan melalui media dalam jaringan (aplikasi berbasis elektronik) maupun jasa layanan pengantaran.



















































