jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang kembali menunjukkan sinergi dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada Kamis (3/9).
Sebanyak 190 slop rokok ilegal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkannya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 102 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Salah satu perkara yang ditangani merupakan tindak pidana khusus di bidang kepabeanan, dengan barang bukti berupa 190 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan seluler dan senjata tajam dihancurkan secara mekanik hingga tidak dapat digunakan kembali.
Adapun narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan mesin blender.






















































