2 Mahasiswa di Lamongan Diringkus Polisi, Edarkan Sabu-Sabu di Paciran

1 month ago 37

Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:33 WIB

2 Mahasiswa di Lamongan Diringkus Polisi, Edarkan Sabu-Sabu di Paciran - JPNN.com Jatim

Barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres Lamongan dari dua pelaku di Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim).

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Resnarkoba Polres Lamongan meringkus dua mahasiswa berinisial AY (29) dan GC (30) warga kecamatan Brondong atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial SR pada Selasa (5/8) malam.

Dari penangkapan SR tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya menangkap AY dan GC.

"AY kami amankan di rumahnya Paciran. Dari keterangannya, sabu-sabu itu berasal dari GC. Selanjutnya, GC kami tangkap di rumah kosnya dengan lokasi yang sama bersama barang bukti 26 plastik klip sabu-sabu siap edar," kata Hamzaid, Selasa (12/8).

Hamzaid mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SR mengaku mendapatkan sabu dari AY.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 26 plastik klip berisi 4,76 gram sabu-sabu timbangan digital, alat isap, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk peredaran.

"Penangkapan kedua pelaku itu berlangsung berdekatan, sekitar pukul 01.45 WIB hingga 02.01 WIB. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lamongan menangkap dua mahasiswa berinisial AY dan GC atas kasus peredaran narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |