2 Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu-Sabu

2 months ago 36

Rabu, 13 Agustus 2025 – 17:32 WIB

2 Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim

Kedua pelaku pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu saat hadir dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam dua kasus terpisah.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti 226,36 gram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi.

"Salah satu pelaku berinisial MU merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial AB yang sedang kami cari keberadaannya," kata Riki, Selasa (12/8).

Dari tangan MU, polisi menyita 14 kantong berisi 7,32 gram sabu-sabu. Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti tambahan 17 kantong berisi 32,68 gram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi.

Adapun untuk kasus kedua, Riki menyebut pelaku SM mendapatkan sabu-sabu dari buronan polisi berinisial IH yang kerap mengedarkan narkoba di daerah Surabaya.

Dari tangan SM, polisi menyita 54 kantong berisi 57,4 gram sabu-sabu dan 20 kantong berisi 128,95 gram sabu-sabu, dua timbangan elektrik, dan perlengkapan pengemasan.

Riki menjelaskan dalam penangkapan tersebut polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 844 jiwa dari jeratan sabu tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkoba dari kasus berbeda dengan total barang bukti 226,36 gram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |