jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga 5 Juni 2026.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 554 orang sebagai tersangka.
"Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka," kata AKBP Donny dalam taklimat media di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6).
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jateng.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).
Menurutnya, proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.



















































