jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis meski sekitar 45 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina memastikan meski status PBI JK dinonaktifkan, warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Melalui program Universal Health Coverage (UHC), pemkot tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga Surabaya yang memenuhi ketentuan, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan. Warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun tetap bisa mendapatkan layanan gratis di fasilitas kesehatan kelas 3,” ujar Nanik, Selasa (10/2).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan apabila membutuhkan pelayanan medis.
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” katanya.
Di sisi lain, Nanik menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data kepesertaan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria,” jelasnya.

















































