jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, DIY.
Penahanan dilakukan sejak Selasa, dengan tiga tersangka ditahan pada hari Jumat, 20 Juni 2025.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, bahwa satu tersangka, AH (60), belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan dan diperkirakan selesai paling lambat Selasa, 24 Juni 2025.
Enam tersangka yang telah ditahan adalah BR (60), mantan lurah Bangunjiwo sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024; TK (54); VW (50); TY (50); MA (47); dan IF (46).
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Bantul dan Kota Yogyakarta.
Kasus ini bermula pada 2020 saat Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi di Dusun Ngentak, Bangunjiwo.
Sebagian tanah dijual melalui perantara BR dengan harga Rp 1 juta per meter persegi secara cicilan.
Sertifikat tanah kemudian dipecah menjadi tiga bagian dan sebagian lahan diwakafkan untuk kepentingan lingkungan.