743 Mahasiswa KKN UPGRIS Diterjunkan di 3 Daerah Jateng, Fokus Mendata RTLH

1 month ago 27

Selasa, 12 Agustus 2025 – 14:40 WIB

743 Mahasiswa KKN UPGRIS Diterjunkan di 3 Daerah Jateng, Fokus Mendata RTLH - JPNN.com Jateng

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dan Rektor UPGRIS Sri Suciati saat melepas simbolis mahasiswa-mahasiswi KKN di Balairung UPGRIS. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 743 mahasiswa-mahasiswi Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) diterjunkan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Selama sebulan, mereka akan berada di tiga kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Jepara.

Rektor UPGRIS Sri Suciati menjelaskan KKN tahun ini menindaklanjuti kerja sama antara kampus dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang dituangkan dalam nota kesepahaman pada 17 Maret 2025.

"Fokus utamanya adalah program prioritas Presiden RI terkait pemberantasan kemiskinan, serta program prioritas Gubernur Jateng, yaitu Satu KK Satu Rumah Layak Huni," ujarnya seusai pelepasan mahasiswa KKN di Balairung UPGRIS, Selasa (12/8).

Para mahasiswa akan mendata rumah tidak layak huni (RTLH) di lokasi KKN yang terdiri dari 48 desa, enam kecamatan, yakni Kecamatan Ungaran Timur, Ungaran Barat, Bergas, Tuntang, Kabupaten Semarang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal dan Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan data Pemprov Jateng, jumlah RTLH di provinsi ini masih lebih dari 1.000 unit.

"Kami berharap hasil pendataan ini membantu pemerintah memastikan penanganan tepat sasaran. Selama ini masih ditemukan bantuan yang salah sasaran, bahkan diterima oleh pihak yang seharusnya tidak berhak," ujarnya.

Selain pendataan RTLH, mahasiswa juga mengusung program kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan literasi digital.

Rumah tidak layak huni menjadi fokus 743 mahasiswa KKN UPGRIS yang diterjunkan di tiga daerah Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |