jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.




















































