MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III

2 hours ago 17

MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Ketua MKD menjelaskan Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |