Fuad Hasan Dicabut Cekalnya, eks Pegawai KPK Institute Ingatkan Potensi Kabur ke Luar Negeri

2 hours ago 18

Fuad Hasan Dicabut Cekalnya, eks Pegawai KPK Institute Ingatkan Potensi Kabur ke Luar Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (IM57+) Institute menyoroti pencabutan status cekal atau larangan meninggalkan Indonesia terhadap pemilik PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Lakso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2).

Menurut Lakso, cekal merupakan salah satu upaya paksa yang penting untuk memastikan seseorang tidak melarikan diri sehingga menghambat proses penyidikan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, instrumen ini dinilai krusial karena para koruptor dan pihak terkait umumnya memiliki sumber daya yang memadai untuk menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri ke luar negeri.

"Sudah banyak kasus yang ditangani KPK, seperti Paulus Thanos di Singapura dan Nazarudin di Kolombia, menunjukkan bahwa pelarian ke luar negeri adalah pola untuk menghindari pertanggungjawaban sehingga fungsi cekal sangat krusial. Bahkan pada kasus Harun Masiku, salah satu dugaan kuat adalah melarikan diri ke luar negeri," ujar Lakso Anindito.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 141 KUHAP yang baru justru membatasi pencekalan hanya pada tersangka, tidak termasuk saksi. Padahal, menurutnya, pencekalan terhadap saksi merupakan jalan tengah antara penghormatan terhadap hak asasi seseorang dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Berbeda dengan penahanan yang membatasi gerak secara total, cekal hanya membatasi seseorang untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Hal tersebut mengingat bahwa, berbeda dengan upaya paksa penahanan dan penangkapan, pencekalan tetap memberikan hak bagi pihak terkait, termasuk saksi, untuk melakukan berbagai tindakan dengan pengecualian meninggalkan Indonesia. Itu adalah jalan tengah antara penjagaan terhadap hak pada satu sisi dan dukungan terhadap penegakan hukum pada sisi lain," tegasnya.

Lakso mengkhawatirkan bahwa dengan dicabutnya status cekal terhadap saksi yang memiliki posisi kunci, seperti Fuad Hasan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, proses penyidikan KPK akan terhambat. Ia menilai ada potensi Fuad untuk meninggalkan Indonesia, sehingga penyidik kesulitan meminta keterangan darinya dan harus menempuh jalur bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).

"Melalui pencabutan ini maka ada potensi Fuad meninggalkan Indonesia sehingga menghambat proses penyidikan karena upaya untuk meminta keterangan harus melalui jalur MLA. Ini merupakan salah satu bentuk nyata KUHAP baru melemahkan pemberantasan korupsi," pungkas Lakso. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

IM57+ Institute menilai pencabutan cekal terhadap Fuad Hasan berdasarkan KUHAP baru berpotensi menghambat proses penyidikan KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |