jpnn.com, JAKARTA - DPR RI siap menggodok Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Langkah DPR akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dasco menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco.
Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
"Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," ujar Dasco.
"Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak," imbuh Ketua Harian Partai Gerindra itu.(ray/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: