Aksi Nekat Charlie Chandra Palsukan Surat Tanah 87.100 Meter

7 hours ago 4

Rabu, 21 Mei 2025 – 09:45 WIB

Aksi Nekat Charlie Chandra Palsukan Surat Tanah 87.100 Meter - JPNN.com Banten

Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus pemalsuan surat tanah, Selasa (20/5). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Surat tanah yang diduga dipalsukan Charlie Chandra beralamat di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan luas 87.100 meter persegi. 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penangkapan Charlie Chandra dilakukan dengan upaya paksa di kediamannya yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami mengambil langkah tegas pada Senin (19/5) dalam upaya mengamankan yang bersangkutan," kata Dian, Selasa (20/5).

Dian menjelaskan proses penangkapan Charlie Chandra sempat terkendala dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Menurutnya, upaya penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Charlie Chandra sudah terjadi sejak Sabtu (17/5).

Bahkan, kata Dian, penyidik Polda Banten sampai melibatkan beberapa pihak seperti ketua RT, kapolsek, dan koramil setempat.

"Kami sudah berupaya, tetapi, yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata dia.

Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |