jpnn.com, PALEMBANG - Kejati Sumsel menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Muara Enim.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap senilai Rp 1,6 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 7 miliar.
"Penyidik telah menetapkan KT dan RA sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung," ujar Ketut di Palembang, Rabu (18/2).
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," katanya.
Adapun dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.


















































